Banyuwangi,_Sadis!!tuntut jabatan 9 Tahun, di duga kuat Kepala Desa (Kades) Gendoh siap habisi Partai dan Kaur Desa yang tidak mendukung usulan tersebut.
tersebarnya video berdurasi kurang dari satu menit usai demo Kades di Jakarta menuai kritik dan kecaman dari sejumlah pihak.tampak dalam video tersebut sejumlah Kades di Kabupaten Banyuwangi sedang berjalan beriringan.namun di antara mereka,ada yang lantang mengucapkan "jabatan 9 tahun membuat amunisi kita semakin semangat,Partai yang tidak mendukung habisi,Kaur yang tidak mendukung habisi".
Menurut Joko Pamungkas selaku pemerhati sosial,lembaga kontrol publik kebijakan independen Banyuwangi mengatakan"libido kekuasaan telah merasuki Kades Gendoh sehingga dia lupa posisinya sendiri yang juga bisa goyang bahkan terjatuh.dia seakan menjadi orang yang paling power full di desanya dengan ultimatumnya yang receh di sertai arogansi kekanakan.habisi Partai dan Kaur yang tidak mendukung jabatan 9 Tahun itu,memangnya siapa dia kok sampai otoriter seperti itu.apa dia pikir,dia bisa memastikan suara masyarakatnya untuk tidak memilih partai yang tidak mendukung usulannya.atau dia juga berpikir mengangkat dan menghentikan Kaur itu segampang membalikkan telapak tangannya,kok lantangnya seperti mengalahkan Camat dan Bupati saja".celotehnya.
Di tempat terpisah,pada (25/01/2023),oknum Perangkat Desa di wilayah Banyuwangi inisial AR mengaku sudah menonton video tersebut.menurutnya,"apa yang di lakukan oknum Kades itu mencerminkan sifat aslinya,karena yang saya baca di media pemberitaan di lakukan secara spontan. kelayakannya menjadi seorang petinggi desa perlu di pertanyakan.seharusnya menjadi Kades itu ikhlas melayani masyarakat dan fokus berbuat yang terbaik untuk kemajuan desanya.dengan perilaku yang baik maka masyarakat pasti akan memilihnya kembali.bukan malah sibuk habisi Partai dan Kaurnya.apakah ada jaminan dengan menjabat 9 tahun desanya akan semakin baik".tegasnya.
Perlu di cermati bersama,beberapa waktu lalu terjadi demo di Jakarta dari para Kepala Desa,dengan usulan perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.aksi ini menuai pro kontra di tengah masyarakat.kendati demikian dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,masa jabatan kepala desa saat ini masih di batasi selama enam tahun.
(Faruq Wahyudi)