Banyuwangi - Kegiatan penambangan galian C diduga ilegal di Dusun Pancoran,Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi seakan kebal hukum. Pasalnya Kegiatan tambang galian C tersebut masih terlihat bebas beroperasional walaupun tanpa mengantongi izin yang resmi. Tambang galian C yang diduga milik inisial TO ini terlihat aktif setiap hari. Dalam pantauan awak media dilapangan pada Sabtu (15/11/2025) terlihat sangat jelas di lokasi tambang galian C tersebut tidak ditemukan plang izin usaha pertambangan (IUP) . Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang tersebut masuk kategori ilegal. Pertanyaan besar muncul mengenai mengapa kegiatan tambang ilegal ini bisa berjalan begitu mulus dan terkesan kebal hukum. Ada dugaan kuat adanya pembiaran atau bahkan permainan antara pemangku wilayah dengan penambang, dan juga pihak aparat penegak hukum setempat. Selain kerusakan lingkungan, aktivitas ilegal ini juga akan menyebabkan kerusakan parah pada ...