![]() |
Michael Edy Hariyanto |
Banyuwangi,_Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, merasa dilecehkan atas ketidakhadiran Kepala ATR/BPN Kantor Tanah (Kantah) setempat dalam rapat dengar pendapat umum (hearing) yang dipimpinnya, Senin (27/3/2023).
Michael berkeyakinan undangan hearing telah tersampaikan berdasarkan laporan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuwangi. Namun nyatanya, tak satu orang pun perwakilan dari ATR/BPN Kantah Banyuwangi menampakkan batang hidungnya.
"BPN Banyuwangi tidak menghargai kami sebagai wakil rakyat. Ini sama juga tidak menghargai Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi, karena tidak hadir dalam agenda hearing atas persoalan pertanahan yang diajukan Forum Warga Banyuwangi," keluh Michael
Untuk itu, Sekretariat Dprd Banyuwangi akan menjadwalkan ulang pemanggilan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Banyuwangi
“Saya inginkan Kepala BPN dapat memberikan penjelasan terkait banyaknya berbagai macam permasalahan pertanahan di Banyuwangi. Benar atau tidak yang dituduhkan masyarakat yang katanya banyak yang bayar-bayar (pungli) kepada BPN?,” ujar wakil rakyat yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Banyuwangi ini.
Jikapun Kepala BPN Banyuwangi tidak datang lagi dalam hearing yang dijadwalkan ulang tersebut, Michael pun tak segan meminta rekomendasi Ketua DPRD Banyuwangi untuk melayangkan surat pencopotan ke Kementerian ATR/BPN hingga pengusutan tindak pidana pungli ke kepolisian.
“Bukan hanya pencopotan,
Ini kan sudah ada dugaan tindakan pidananya, saya bisa meminta kepolisian untuk mengusut Kepala BPN,” tegasnya.
Sementara itu pemohon hearing, Muhammad Helmi Rosyadi, Kordinator sekaligus Penanggungjawab Forum Warga Banyuwangi menyesalkan dengan ketidak hadiran Kepala ATR/BPN Kantah Banyuwangi. Menurutnya, ini sudah ketiga kalinya melecehkan warga Banyuwangi.
"Sebagai masyarakat pembayar pajak tidak sepatutnya diperlakukan seperti ini oleh pejabat yang mana dibayar oleh negara dari uang pajak,” ujarnya.
Banyak keluhan Masyarakat atas pelayanan ATR/BPN Banyuwangi. Bahkan keluhan ini dapat dilihat dari aplikasi SP4N LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) yang dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).