Langsung ke konten utama

Mengaku Polisi,Debt collector Tilap Mobil Di Jalan


Bery Dwi Indariyanto


Banyuwangi,_Pelaporan atas adanya tindakan penagihan dengan perampasan yang dilakukan sekelompok debt collector (DC) kembali terjadi di Polsek Rogojampi.jum'at (19/07/2024).

peristiwa kejadian berada di Desa Patoman-Blimbingsari terhadap mobil Daihatsu Grand Xenia warna coklat metalik dengan Nopol ( xxxx) milik Bery Dwi Indariyanto.

Aksi perampasan mobil oleh sekawanan DC tersebut disinyalir akibat tunggakan pembayaran cicilan mobil atas namanya sendiri.

Menurut Bery,peristiwa perampasan itu terjadi beberapa hari lalu saat dia hendak pulang ke rumah mertuanya di Desa Patoman.namun tiba-tiba segerombolan DC menghentikan paksa laju mobilnya di tengah jalan.Bery sempat adu mulut dan meminta para DC untuk menunggu kedatangan dari pihak keluarganya,karena pada dasarnya ibu mertuanya mau membayar cicilan untuk dua setoran dari empat angsuran yang tertunggak.

meskipun begitu gerombolan DC ini tetap mengintimidasi bahkan salah satu dari mereka ada yang mengaku sebagai Polisi.



Karena merasa takut dan di bawah tekanan, dengan terpaksa Bery menandatangani surat yang di sodorkan para DC tersebut.

setelah itu,Bery di suruh turun dari mobil dan terpaksa jalan kaki menuju rumah mertuanya.

"pikiran saya sedang kalut,karena pada saat itu istriku baru saja melahirkan lewat operasi dan kendaraan itu langsung di bawa pergi debt collector itu" keluhnya.


Sementara,menurut Bagus dan Agus selaku kuasa hukum dari pihak Bery mengatakan"karena kasus ini merupakan temuan dari ketua LSM Suara Bangsa, maka kami akan Rembug dulu dengan beliau terkait langkah lanjutan.apakah kita layangkan gugatan pembatalan penandatanganan atau dengan opsi lain yang mungkin baik". ungkapnya.


Di kediamannya,Suparmi selaku ibu mertua dari Bery membenarkan kejadian tersebut.

""Kejadian itu terjadi pada hari Sabtu lalu, saya menerima telepon dari menantu saya si Bery sekitar jam 11 siang.dia mengatakan ke saya bahwa mobilnya mau di tarik Debt Collector.padahal saya mau titip dua angsuran tapi pihak DC mengatakan tidak bisa, katanya harus bayar di kantor ACC di Jember.saya sudah mohon agar mobilnya jangan di bawa karena akan di pakai untuk jemput anak saya yang habis operasi melahirkan.tapi pihak DC malah bilang kalau mobil tidak mau di bawa, mereka akan lapor polisi dengan tuduhan penggelapan mobil". jelasnya.

lebih lanjut Suparmi mempertanyakan"penggelapan bagaimana pak,mobil itu kan masih di tangan dan atas nama menantu saya,.kami pun masih sanggup bayar setoran,kok bisa jadi penggelapan?

lalu si Debt Collector itu menjawab bahwa menantu saya bisa kena kasus penipuan karena pindah alamat.saya heran,padahal KTP menantu saya kan tetap Banyuwangi meskipun belinya di Surabaya waktu dia kerja di sana.dan Debt Collector itu mengaku dari kepolisian.singkat cerita tahu-tahu menantu saya muncul dengan jalan kaki karena mobil sudah di bawa pergi". ratapnya.


Bery pun mengaku sudah datang ke ACC Jember, karena penjelasan dari para DC kendaraannya bisa di urus pada hari senin.namun sesampainya di kantor ACC Jember,Bery tidak boleh masuk oleh pegawai setempat, dengan alasan harus mendapatkan izin dari kantor yang ada di Surabaya.


Melalui via WhatsApp,Suyoto Mahmud Sholeh selaku Ketua LSM Suara Bangsa mengatakan "konteks pengaturan terkait etika penagihan debt collector, salah satunya adalah di larang menggunakan ancaman dan tindakan yang bersifat mempermalukan yang di tagih serta tidak boleh melakukan tekanan secara fisik maupun verbal.merujuk dengan kasus yang di alami Bery ini,maka patut di duga oknum DC ini telah menyelewengkan tugasnya.jika keterangan Bery ini benar bahwa ada oknum DC yang menakut-nakutinya dengan mengaku sebagai Polisi dan menekan secara paksa si Bery untuk menandatangani surat penarikan mobil terlebih di lakukan di tengah jalan maka mereka bisa berhadapan dengan hukum". pungkasnya.


(Faruk Wahyudi)