![]() |
Ragil Nanang Hidayat,SH. |
Banyuwangi,_Pengaduan terkait dugaan pungutan liar (Pungli) dan tindak pidana korupsi berulang kembali pada program yang dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).hal ini bertujuan untuk memberikan kapasitas hukum atas hak tanah serta mengurangi adanya sengketa tanah di tengah masyarakat.
Program PTSL sudah di laksanakan sejak tahun 2017, hingga tahun ini pun PTSL masih berlangsung secara bersamaan untuk seluruh objek pendaftaran di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Namun sangat di sayangkan,program PTSL kerap di salahgunakan oleh oknum yang berkutat dalam lingkup desa/kelurahan atau tingkat administratif setara.
Berdasarkan temuan adanya dugaan pungli PTSL di Desa Kedunggebang-Kecamatan Tegaldlimo dengan bukti kuat berupa video percakapan beberapa warga,LSM SOROD melayangkan surat pengaduan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi yang beralamat di jalan Jaksa Agung Suprapto No.63 pada tanggal 28-4-2025.
Perihal pengaduan tersebut di sampaikan langsung oleh Sekretaris Jendral LSM SOROD,Ragil Nanang Hidayat,SH.
di ketahui,tembusan surat aduan ini juga di alamatkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Komisi III Bid.Hukum DPR RI, Kepala BPN Banyuwangi, Camat Tegaldlimo dan Kepala Desa Kedunggebang.
Adapun Dasar Hukum yang di pakai oleh LSM SOROD adalah UU No.31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.pasal 12 e dan pasal 11 UU Tipikor yang melarang penyelenggara negara/panitia menerima pungutan tidak sah atau menerima hadiah/gratifikasi.serta melanggar SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017 yang menyatakan bahwa biaya maksimal PTSL adalah Rp.150.000,-.
Dalam video percakapan warga yang di ungkap di atas berdurasi kurang dari 3 menit menyebutkan bahwa inisial (HM) yang di duga selaku ketua panitia PTSL Desa Kedunggebang telah meminta bahkan menerima pungutan kepada masyarakat sebesar Rp.1.500.000,-.
hingga berita ini di rilis,awak media masih berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Kedunggebang.sementara di sisi lain,atas temuan tersebut LSM SOROD telah menyampaikan beberapa tuntutan.(Bersambung).
(Faruk Wahyudi)