Langsung ke konten utama

LSM SOROD Soroti Tajam Pungli PTSL di Desa Kedunggebang

Ragil Nanang Hidayat,SH.


Banyuwangi,_Pengaduan terkait dugaan pungutan liar (Pungli) dan tindak pidana korupsi berulang kembali pada program yang dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).hal ini bertujuan untuk memberikan kapasitas hukum atas hak tanah serta mengurangi adanya sengketa tanah di tengah masyarakat.

Program PTSL sudah di laksanakan sejak tahun 2017, hingga tahun ini pun PTSL masih berlangsung secara bersamaan untuk seluruh objek pendaftaran di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Namun sangat di sayangkan,program PTSL kerap di salahgunakan oleh oknum yang berkutat dalam lingkup desa/kelurahan atau tingkat administratif setara.


Berdasarkan temuan adanya dugaan pungli PTSL di Desa Kedunggebang-Kecamatan Tegaldlimo dengan bukti kuat berupa video percakapan beberapa warga,LSM SOROD melayangkan surat pengaduan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi yang beralamat di jalan Jaksa Agung Suprapto No.63 pada tanggal 28-4-2025.

Perihal pengaduan tersebut di sampaikan langsung oleh Sekretaris Jendral LSM SOROD,Ragil Nanang Hidayat,SH.

di ketahui,tembusan surat aduan ini juga di alamatkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Komisi III Bid.Hukum  DPR RI, Kepala BPN Banyuwangi, Camat Tegaldlimo dan Kepala Desa Kedunggebang.

Adapun Dasar Hukum yang di pakai oleh LSM SOROD adalah UU No.31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.pasal 12 e dan pasal 11 UU Tipikor yang melarang penyelenggara negara/panitia menerima pungutan tidak sah atau menerima hadiah/gratifikasi.serta melanggar SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017 yang menyatakan bahwa biaya maksimal PTSL adalah Rp.150.000,-.

Dalam video percakapan warga yang di ungkap di atas berdurasi kurang dari 3 menit menyebutkan bahwa inisial (HM) yang di duga selaku ketua panitia PTSL Desa Kedunggebang telah meminta bahkan menerima pungutan kepada masyarakat sebesar Rp.1.500.000,-.

hingga berita ini di rilis,awak media masih berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Kedunggebang.sementara di sisi lain,atas temuan tersebut LSM SOROD telah menyampaikan beberapa tuntutan.(Bersambung).

(Faruk Wahyudi)

Postingan populer dari blog ini

Akibat Sering Terkena Dampak Air Meluap, Warga Desa Pesucen Rampungkan Sodetan

Banyuwangi,_Berbicara tentang pesona keindahan alam di Kabupaten Banyuwangi,terasa kurang lengkap jika mengesampingkan nama Desa Pesucen yang terletak di Kecamatan Kalipuro. Jauh sebelum di galakkannya destinasi wisata di sebagian besar wilayah Banyuwangi,maka Desa Pesucen telah menawarkan panorama keindahan alamnya dengan wisata air terjun Kalongan. Melimpahnya sumber daya air di desa ini, menjadi berkah tersendiri bagi masyarakatnya yang mayoritas berprofesi di sektor pertanian, peternakan dan perkebunan. Namun,di balik melimpahnya sumber daya air di desa Pesucen,sering menyimpan permasalahan klasik yaitu meluapnya aliran air yang tak mampu di tampung oleh selokan-selokan di saat musim penghujan. Pembangunan Sodetan air di dusun Padangbaru timur, tepatnya di depan masjid Ar-Royyan bertujuan untuk mengalihkan sebagian aliran air yang sering meluap. sehingga mengurangi debit banjir yang berdampak ke pemukiman warga.(5/6/2025). Irfan As Syuyufi  Menurut Irfan As Syuyufi selaku pejab...