Banyuwangi,_Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berinisial SA,kembali mencuat setelah Angga Kurniawan selaku kuasa hukum pelapor berinisial KR mempertanyakan perkembangan kelanjutan kasus ini.(11/7/2025).
di hubungi melalui telepon seluler,Angga Kurniawan mengatakan "dalam kasus ini,yang bersangkutan SA sudah di tetapkan sebagai tersangka, akan tetapi kenapa tidak di tahan.sementara semua kasus KDRT itu bisa langsung di lakukan penahanan karena sudah memenuhi unsur hukum, syarat obyektif dan subyektif". ungkapnya.
lebih lanjut"meskipun kasus ini sudah di limpahkan ke kejaksaan dan menunggu P21,harapan saya,ada ketegasan dari kepolisian.karena di mata hukum kita ini sama,maka saya berharap kasus ini juga berjalan sama dengan yang lain, sekaligus menjadi wawasan pengetahuan bersama". terangnya.
sementara, saat di temui beberapa awak media di ruangannya,Kanit Renakta Polresta Banyuwangi,Huda Febriant Nafasha mengatakan"sejak awal, pihak kepolisian sudah transparan terkait penetapan kasus saudara SA sebagai tersangka.dan berkas sudah di kirim ke kejaksaan". jelasnya.
"saya sendiri selaku Kanit merasa tidak pernah menutup-nutupi dalam penyampaian bahwa proses tetap di lanjutkan sesuai aturan.maka selebihnya perkembangan kasus ini akan kami informasikan". ringkasnya.
(Faruk Wahyudi)