Banyuwangi,-Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwakilan masyarakat desa yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.namun demikian,posisi BPD di tuntut independen dan tidak terikat oleh struktur pemerintahan.hal ini bertujuan agar kinerja BPD tetap terjaga dalam netralitas nya.ketentuan yang mengacu pada regulasi di pemilihan BPD telah tertuang jelas dalam Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa,pasal 63 huruf c menyebutkan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai pelaksana pemerintahan desa maupun lembaga kemasyarakatan desa.ketentuan Undang-Undang tersebut di perkuat dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 110 Tahun 2016.Perda Nomor 2 Tahun' 2017 tentang pedoman pembentukan BPD dan Perbup Nomor 31 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksana Perda No.17 Tahun 2017 berdasarkan uraian tersebut,LSM Suara Bangsa menyoroti pemilihan di Dapil 7 khususnya Dusun Palurejo,-Desa Sumbersewu,- Kecamatan Muncar terdapat 2 calon...