Banyuwangi,-Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwakilan masyarakat desa yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.namun demikian,posisi BPD di tuntut independen dan tidak terikat oleh struktur pemerintahan.hal ini bertujuan agar kinerja BPD tetap terjaga dalam netralitas nya.ketentuan yang mengacu pada regulasi di pemilihan BPD telah tertuang jelas dalam Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa,pasal 63 huruf c menyebutkan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai pelaksana pemerintahan desa maupun lembaga kemasyarakatan desa.ketentuan Undang-Undang tersebut di perkuat dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 110 Tahun 2016.Perda Nomor 2 Tahun' 2017 tentang pedoman pembentukan BPD dan Perbup Nomor 31 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksana Perda No.17 Tahun 2017
berdasarkan uraian tersebut,LSM Suara Bangsa menyoroti pemilihan di Dapil 7 khususnya Dusun Palurejo,-Desa Sumbersewu,- Kecamatan Muncar terdapat 2 calon yang mengajukan menjadi BPD,yakni Ali Imron dan Ali Mutaqin.
namun salah satu calon yang bernama Ali Mutaqin tersebut ternyata masih PPPK di SMA Negeri 2 Taruna Bhayangkara-Genteng.
atas aduan dan desakan beberapa masyarakat,maka LSM Suara Bangsa mehimbau agar Ali Mutaqin mundur atau memilih salah satu jabatan sebagai mana yang tertuang dalam amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Heksa Soedarmadi,S.H.mantan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi tiga periode yang berkecimpung di komisi IV dan Wakil Ketua LSM Suara Bangsa saat ini mengatakan" Kalau menurut kami Undang-Undang PPPK itu adalah ASN jelas itu mutlak tidak di perbolehkan,maka secara tegas LSM Suara Bangsa siap mendampingi pihak-pihak yang merasa kecewa dengan hasil lolosnya BPD sumbersewu yang notabene sudah menjadi PPPK.ini demi menegakkan Undang-undang yang berlaku agar tidak di langgar.mari kita bersama-sama melakukan sesuatu itu sesuai aturan, jangan suka menabrak-nabrak aturan.kami tidak mengharapkan dalam pemilihan,si pemenang akan mendapat masalah dalam pelantikan nanti.karena pada dasarnya,segala macam peraturan, yang tertinggi itu adalah undang-undang.jadi pada intinya, panitia harus jeli dalam meloloskan calon.bagi yang sudah ASN atau PPPK harus mengundurkan diri atau memilih di salah satu jabatan.(3)5/2026)
Masih kata Heksa "demikian pula,kami berharap agar pemerintah kabupaten Banyuwangi untuk mencermati Undang-undang tersebut.agar menjadi pembelajaran bersama dalam menghormati Undang-Undang". tegasnya.
Sementara LSM Suara Bangsa sudah mengirimkan surat ke Panitia Pemilihan BPD Sumbersewu,Camat,DPRD Banyuwangi dan Bupati Banyuwangi agar segera di tindak lanjuti.
(Fr)
