Langsung ke konten utama

Menyingkap Tabir Hilangnya Papan Plang Di Kawasan LP2B Desa Banjar

 

Asal Mula Papan Plang


Banyuwangi_Misteri hilangnya Papan Plang di Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Dusun Rembang Desa Banjar baru Kecamatan Licin akan menjadi pertanyaan besar bagi publik,kok bisa?


 Papan Plang bertuliskan "Bangunan/Gedung di Berhentikan Sementara"tertanda di atasnya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Satuan Polisi Pamong Praja dengan menyertakan isi ketentuan Pelanggaran di dalamnya.

Sementara di sisi lain,atas raibnya Papan Plang tersebut, memunculkan permasalahan baru yang ramai mencuat ke publik melalui media pemberitaan tentang hilangnya Papan Plang di kawasan LP2B di Dusun Rembang Desa Banjar tersebut.banyak kalangan merespon atas kejadian ini, sehingga memancing berbagai pendapat dan refrensi dalam menyikapinya.


Menurut R.Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pada dasarnya, setiap tindakan perusakan dapat di kategorikan sebagai tindak pidana.Pasal 406 ayat(1) KUHP.Secara garis besar menerangkan Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tak dapat di pakai atau menghilangkan barang sesuatu atau sebagian milik orang lain di ancam Pidana penjara.


Jadi, tindakan merusak ,menghilangkan atau tidak dapat di pakai lagi Papan Plang Pengumuman yang di pasang Pemda setempat tanpa konfirmasi terlebih dahulu ke Pemda, dapat di kategorikan sebagai tindak Pidana perusakan sesuai Pasal 406 KUHP.meskipun tindakan pengerusakan atau menghilangkan Papan Plang itu di lakukan di tanah miliknya.


Terlebih,isi dari Papan Plang yang di maksud di atas adalah pengumuman pelanggaran terhadap kawasan LP2B serta Perda RTRW.


Perlu di ketahui bersama, Undang-undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-undang No 41 Tahun 2009 tentang LP2B  merupakan masalah yang mendesak untuk segera di amankan dan di kawal guna menjaga ketahanan pangan nasional.yang paling logis adalah jika di temukan penyimpangan terhadap kawasan LP2B maka pemerintah pusat harus turun tangan.


Kembali pada Undang-undang No 26 Tahun 2007 sebagai yang di maksud sebelumnya.yakni tentang Penataan Ruang, bukankah hal ini di buat dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan perwujudan ruang yang aman, produktif dan berkelanjutan sesuai tujuan UUPR serta mendukung terwujudnya LP2B salah satunya adalah dengan melindungi kawasan tersebut dengan tidak mengalihfungsikan untuk keperluan di luar pertanian.


Lalu bagaimana dengan Pelanggaran yang di lakukan di kawasan LP2B ,di Dusun Rembang, Desa Banjar Kecamatan Licin itu?

Mungkinkah ibarat makan kue lapis di meja prasmanan??


(JFTV NEWS)