Banyuwangi,-Puluhan Sopir dump truck pengangkut pasir galian C, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kecamatan Sempu,Banyuwangi.Aksi mereka ini menarik perhatian pengguna jalan yang melintas karena banyaknya dump truck yang parkir di depan kantor Kecamatan Sempu sekitar Pukul.12.00 WIB pada 26/09/2022.
Para pendemo yang di dominasi sopir dump Truck ukuran bak jumbo ini menuntut tidak adanya diskriminasi terhadap mereka dalam hal mencari nafkah.
Kehadiran para Sopir ini di temui langsung oleh Sekcam Sempu,Andi Basuki dan AKP. Karyadi selaku Kapolsek Sempu dalam musyawarah bersama di Aula Kantor Kecamatan Sempu.
"Kami para sopir bersama-sama memohon kepada pemerintah kecamatan Sempu agar tidak melarang kami bekerja sebagai pengangkut pasir,karena hanya ini yang kami bisa dalam mencukupi kebutuhan keluarga,ini masalah perut"ujar salah satu sopir yang ikut mediasi.
Sementara,Ketua Forum Komunikasi Pekerja Material Banyuwangi (Koralwangi),Mohamad Faik yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan"polemik permasalahan dunia material ini sudah lama,tapi kita melihat subtansinya ini kan urusan mata pencaharian ribuan sopir yang harus di manusia kan,kita tidak boleh merampas hak mereka hidup.jangan hanya karena bak kecil dan besar menjadi perbedaan,para sopir ini punya tanggung jawab terhadap anak dan istri beserta keluarganya.jangan ada intervensi,intimidasi dari oknum yang cari panggung.kalau bicara Perbup yang mengatakan muatan pasir tidak boleh lebih dari 8 ton,bak kecil pun lebih dari 8 ton.lalu bagaimana dengan truck pengangkut tebu,kayu,gabah dan lainnya".ungkapnya.
lebih lanjut Mohamad Faik mengatakan"saya sebagai ketua FKPMB yang di tunjuk oleh rekan-rekan sopir mempunyai tanggung jawab besar bagaimana konflik terkait material yang ada di Banyuwangi bisa terselesaikan tanpa ada pihak yang di rugikan.tapi kalau ini di alihkan terkait masalah jalan,itu kan sudah ada undang-undangnya nomor 2 Tahun 2009 pasal 273 itu jelas berbunyi setiap penyelenggara jalan yang tidak melakukan perbaikan, pembiaran dan mengakibatkan korban jiwa,itu penyelenggara bisa di pidana 6 bulan,denda 12 juta itu jelas.jangan hanya karena jalan satu pihak saja yang di salahkan.yang tidak benar itu adalah adanya oknum-oknum yang mengadu domba kami dengan pemerintah.maka dari itu,jika ada oknum yang mengadu domba kami dan mengintimidasi pejabat pemerintah,saya yang paling terdepan maju.sekali lagi ini karena ini urusan perut banyak orang"ringkasnya.
Musyawarah di Kantor Kecamatan Sempu berakhir tertib dan damai,dengan hasil pertimbangan yang akan di komunikasikan lebih lanjut.
Menurut Andi Basuki selaku Sekcam Sempu"lebih lanjut aspirasi rekan sopir ini akan kami musyawarahkan dengan Camat Sempu yang pada hari ini tidak bisa datang karena menghadiri rapat di DPRD".selorohnya.
di tempat yang sama,AKP.Karyadi mengatakan"silahkan bekerja asalkan jangan ada gesekan".singkatnya.
sementara saat di hubungi melalui Selulernya,Mohamad Faik menambahkan"FKPMB sebagai wadah menjembatani hal-hal yang perlu di luruskan,agar tetap rukun.dan jika ada yang perlu di musyawarahkan untuk mencari mufakat bersama.tidak ada istilah gede cilik,tapi yang ada adalah para sopir ini manusia yang wajib di manusia kan dan kita saling menghargai dan menghormati.
saya di sini memposisikan tidak memihak A atau B,saya tetap di garda terdepan untuk dunia material di Banyuwangi berjalan lancar.dan saya berharap para sopir tetap bisa bekerja sebagai mata pencaharian sehari-hari untuk menghidupi anak istrinya.
Motto FKPMB adalah" Hoirunnas Anfauhum Linnas"sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang bermanfaat".pungkasnya.
(JFTV MEDIA GROUP)